P
PIJAR AI
Sistem Pemantauan & Peringatan Dini Kesehatan Mental Remaja

Kecerdasan artifisial sebagai penyaring awal, guru Bimbingan dan Konseling sebagai pengambil keputusan akhir.

PIJAR AI membantu sekolah mendeteksi indikasi masalah kesehatan mental peserta didik sejak dini, tanpa pernah menggantikan penilaian profesional manusia.

Data disimpan dan diproses di infrastruktur dalam yurisdiksi Indonesia, sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Arsitektur Sistem PIJAR AI

Empat lapis, satu prinsip: AI menyaring, manusia memutuskan.

Lapis 1: Pemantauan
Modul Pemantauan Berkala

Peserta didik mengisi instrumen singkat secara berkala lewat perangkat sekolah atau telepon genggam. Bank item disusun dari konstruk risiko & faktor protektif hasil studi kualitatif di Kalimantan Timur.

Lapis 2: Penyaring Awal (AI)
Modul Penyaring Awal Berbasis Kecerdasan Artifisial

Mengelompokkan tingkat perhatian & menandai kasus yang perlu tindak lanjut, disertai penjelasan indikator pemicu (explainability). Sistem tidak mendiagnosis dan tidak mengambil keputusan.

Lapis 3: Keputusan (Manusia)
Modul Keputusan: Verifikasi Guru BK

Setiap penandaan wajib diverifikasi guru Bimbingan dan Konseling. Guru dapat menyetujui, menolak, atau menunda, disertai catatan profesional. Kedaulatan keputusan tetap pada tenaga profesional manusia.

Lapis 4: Rujukan
Modul Rujukan Berjenjang

Guru BK → Psikolog/Puskesmas → RSJD. Kasus berisiko tinggi diarahkan otomatis ke jalur rujukan manusia berjenjang, disertai pencatatan status & umpan balik fasilitas penerima.